IDENTIFIKASI BAHAN MUDAH TERBAKAR, MELEDAK, DAN BERACUN
Bahan kimia berbahaya adalah bahan
kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau
fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instansi, dan
lingkungan hidup.
Pada Pasal 9 disebutkan bahwa bahan tergolong B3 meliputi :
a. Bahan beracun, yaitu
Bahan kimia beracun dalam hal pemajangan melalui :
- Mulut LD50 > 25 mg/kg atau £ 200 mg/kg
- Kulit LD50 > 25 mg/kg atau £ 400 mg/kg
- Pernapasan LD50 > 0,5 mg/kg atau £ 2 mg/kg
Pada Pasal 9 disebutkan bahwa bahan tergolong B3 meliputi :
a. Bahan beracun, yaitu
Bahan kimia beracun dalam hal pemajangan melalui :
- Mulut LD50 > 25 mg/kg atau £ 200 mg/kg
- Kulit LD50 > 25 mg/kg atau £ 400 mg/kg
- Pernapasan LD50 > 0,5 mg/kg atau £ 2 mg/kg
b. Bahan sangat beracun
Bahan kimia sangat beracun dalam hal pemajangan melalui:
- Mulut LD50 < 25 mg/kg
- Kulit LD50 < 50 mg/kg
- Pernapasan LD50 < 0,5 mg/kg
Bahan kimia sangat beracun dalam hal pemajangan melalui:
- Mulut LD50 < 25 mg/kg
- Kulit LD50 < 50 mg/kg
- Pernapasan LD50 < 0,5 mg/kg
c. Cairan mudah terbakar
Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21oC dan titik didih < 55oC pada tekanan 1 atm.
Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21oC dan titik didih < 55oC pada tekanan 1 atm.
d. Cairan sangat mudah terbakar.
Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21oC dan titik didih > 20oC pada tekanan 1 atm.
e. Gas mudah terbakar
Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20oC pada tekanan 1 atm.
Seperti gas alam, hidrogen, asetilin, etilin oksida.
Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21oC dan titik didih > 20oC pada tekanan 1 atm.
e. Gas mudah terbakar
Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20oC pada tekanan 1 atm.
Seperti gas alam, hidrogen, asetilin, etilin oksida.
f. Bahan mudah meledak
g. Bahan reaktif
Bahan kimia termasuk kriteria reaktif apabila bahan tersebut :
- bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
seperti : alkali (Na, K) dan alkali tanah (Ca)
aluminium tribromida, CaO, sulfuril khlorida
- bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar,
atau beracun atau korosif.
seperti : KClO3, KMnO4, Cr2O3
Bahan kimia termasuk kriteria reaktif apabila bahan tersebut :
- bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
seperti : alkali (Na, K) dan alkali tanah (Ca)
aluminium tribromida, CaO, sulfuril khlorida
- bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar,
atau beracun atau korosif.
seperti : KClO3, KMnO4, Cr2O3
h. Bahan kimia termasuk kriteria
oksidator
Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Seperti : Anorganik (ClO3- , MnO4-, Cr2O7-2, H2O2, IO3-, S2O8-2
Organik ( Bensil peroksida, Etroksida, Asetil peroksida)
Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Seperti : Anorganik (ClO3- , MnO4-, Cr2O7-2, H2O2, IO3-, S2O8-2
Organik ( Bensil peroksida, Etroksida, Asetil peroksida)
SOP PEMINJAMAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM
I.TUJUAN
Tujuan
dibuatnya SOP peminjaman alat dan bahan tersebut adalah agar
untuk meningkatkan mutu layanan dari laboratorium kepada semua pengguna
laboratoriumterutama kepada mahasiswa.dan supaya proses inventory dapat
terkontrol dan terkendali.
II. PENGERTIAN
2.1.Pengguna
Laboratorium : adalah semua pihak yang menggunakan
jasa laboratoriumbaik dari pihak dosen, mahasiswa, maupun dari Unit lain.
2.2. Kepala Laboratorium : adalah pimpinan tertinggi
di laboratorium dasar yangbertanggung jawab terhadap kelangsungan
manajemen dilaboratorium.2.3.
Petugas Laboratorium : adalah tenaga laboran/teknisi laboratorium.
2.4. Alat Laboratorium : adalah semua jenis peralatan laboratorium yangdigunakan
untuk pelaksanaan praktikum dan penelitian diLaboratorium Dasar.
2.5.Bahan : adalah semua bahan kimia yang digunakan untuk pelaksanaan
praktikum dan penelitian di Laboratorium Dasar.
III. PERIODE
PELAKSANAAN
Periode
pelaksanaan melakukan kegiatan/kerja di laboratorium adalah sesuaidengan jam
kerja yang ada di Universitas Trunojoyo.
IV. PRA
KONDISI
Semua
peralatan yang akan digunakan oleh pengguna adalah semua peralatanyang ada dan
tersedia di Laboratorium Dasar Universitas Trunojoyo. Penggunadiperbolehkan
membawa sendiri bahan yang akan digunakan.
V. PROSEDUR PELASANAAN
5.1 Dosen, mahasiswa dan Unit lain yang akan melakukan kegiatan di laboratorium wajib menghubungi Kepala Laboratorium maksimal 2 minggu sebelum melakukan
kegiatan di laboratorium sesuai dengan Prosedur Operasi Pelaksanaan Praktikum
5.2 Pengguna jasa laboratorium mengisi formulir peminjaman alat dan
kebutuhanbahan kepada Kepala Laboratorium.
5.3 Kepala Laboratorium menunjuk salah satu Petugas Laboratorium
untuk menyiapkan peralatan dan bahan maksimal satu hari sebelum dilakukankegiatan
oleh pengguna jasa laboratorium disesuaikan dengan kondisi alat danbahan yang
dibutuhkan

SOP PELAKSANAAN PRAKTIKUM
A. Latar
Belakang
Dalam pelaksanaan praktikum, terkadang para
mahasiswa yang sedang praktikum banyak sekali melanggar peraturan, seperti
tidak melakukan praktikum dengan sebaik-baiknya,
B. Tujuan
1. Memberikan
acuan bagi mahasiswa, dosen, asisten dosen, dan pengelola labor.
2. Menjamin
bahwa proses pelaksanaan praktikum berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
3. Menciptakan
suasana di laboratorium yang kondusif, tertib, dan terkendali
Ruang Lingkup
1. Prosedur ini berlaku untuk
kegiatan praktikum mahasiswa dilaboratorium di lingkungan UNIVERSITAS JAMBI.
2. Prosedur ini berlaku untuk
dosen, asisten dosen dan pengelola laboratorium.
C. Acuan
Acuan dalam SOP ini berupa peraturan yang
perlu ditaati, yaitu:
I. Keselamatan
dan Keamanan Kerja.
1. Dilarang
mengambil atau membawa keluar alat-alat serta bahan dalam laboratorium tanpa
seizin petugas laboratorium.
2. Orang yang
tidak berkepentingan dilarang masuk ke laboratorium. Hal ini untuk mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Gunakan alat
dan bahan sesuai dengan petunjuk praktikum yang diberikan.
4. Jangan
melakukan eksperimen sebelum mengetahui informasi mengenai bahaya bahan kimia,
alat-alat, dan cara pemakaiannya.
5. Bertanyalah
jika merasa ragu atau tidak mengerti saat melakukan percobaan.
6. Mengenali
semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan
pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
7. Pakailah jas
laboratorium saat bekerja di laboratorium.
8. Harus
mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran, eye
shower, respirator, dan alat keselamatan kerja yang lainnya.
9. Jika terjadi
kerusakan atau kecelakaan, sebaiknya segera melaporkannya ke petugas
laboratorium.
10. Berhati-hatilah
bila bekerja dengan asam kuat reagen korosif, reagen-reagen yang volatil dan
mudah terbakar.
11. Gunakan
lemari asam jika mereaksikan bahan-bahan yang berbahaya.
12. Setiap
pekerja di laboratorium harus mengetahui cara memberi pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K).
13. Buanglah
sampah pada tempatnya.
14. Usahakan
untuk bekerja sama dengan baik.
15. Jangan
bermain-main dan tidak berisik di dalam ruangan laboratorium.
16. Lakukan
latihan keselamatan kerja secara periodik.
17. Dilarang
merokok, makan, dan minum di laboratorium.
II. Pelaksanaan
Praktikum
1. Gunakan
alat dan bahan yang sudah disediakan
2. Lakukan
praktikum sesuai dengan petunjuk asisten dosen.
D. Prosedur
Sebelum praktikum
1. Asisten
dosen mengadakan asistensi praktikum 3 minggu sebelum praktikum dimulai dan
dibentuk kelompok.
2. Mahasiswa
mendapatkan buku penuntun.
3. Ketua
tingkat membuat jadwal kelompok piket.
4. Kelompok
piket memberikan list alat dan bahan yang akan digunakan selama praktikum
kepada pengelola labor.
5. Pengelola
labor dan kelompok piket mengecek alat dan bahan yang akan digunakan.
6. Mahasiswa
membuat bahan yang belum ada.
Selama praktikum
1. Sebelum
dimulainya praktikum, mahasiswa memakai jas lab, sarung tangan, dan masker.
2. Asisten
dosen memberikan pre-test kepada mahasiswa dan jika tidak lulus pre-test maka
mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti praktikum.
3. Asisten
dosen dan kelompok piket mengecek kembali alat dan bahan yang akan digunakan
selama praktikum saat itu berlangsung.
4. Asisten
dosen mengarahkan mahasiswa dalam menjalankan praktikum dan mahasiswa
memperhatikan.
5. Setiap
mahasiswa melakukan praktikum sesuai dengan arahan asisten dosen.
6. Mahasiswa
menggunakan alat dan bahan yang telah disediakan.
Sesudah praktikum
1. Setiap
kelompok memberikan laporan sementara kepada asisten dosen untuk memberikan
hasil percobaan yang telah mahasiswa lakukan.
2. Setiap
kelompok membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikan alat dan
bahan yang telah digunakan.
3. Kelompok
piket menyusun alat dan bahan kelemari penyimpanan
METODE PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara
sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
- mengembangkan
instrument monitoring dan evauasi, berupa kuesioner pelaksanaan
penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang yang diisi oleh dosen
jurusan kimia yang dilengkapi dengan
mengumpulkan berkas berupa piagam atau kontrak penelitian yang dilakukan
setiap akhir semester.
- mengembangkan
instrument monitoring dan evaluasi, berupa kuesioner pelaksanaan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dilakukan 2 (dua) kali
setiap semester yaitu pada pertengahan
dan akhir semester.
- melaksanakan
evaluasi terhadap keseluruhan kuesoner yang telah diisi, evaluasi
dilakukan oleh tim monev .
- menyampaikan
hasil monitoring dan evaluasi pada rapat jurusan Fisika untuk meningkatkan
kinerja setiap dosen.