Senin, 11 Mei 2015

Pengelolaan Laboratorium Kimia


IDENTIFIKASI BAHAN MUDAH TERBAKAR, MELEDAK, DAN BERACUN

Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instansi, dan lingkungan hidup.
Pada Pasal 9 disebutkan bahwa bahan tergolong B3 meliputi :
a. Bahan beracun, yaitu
Bahan kimia beracun dalam hal pemajangan melalui :
- Mulut LD50 > 25 mg/kg atau £ 200 mg/kg
- Kulit LD50 > 25 mg/kg atau £ 400 mg/kg
- Pernapasan LD50 > 0,5 mg/kg atau £ 2 mg/kg
b. Bahan sangat beracun
Bahan kimia sangat beracun dalam hal pemajangan melalui:
- Mulut LD50 < 25 mg/kg
- Kulit LD50 < 50 mg/kg
- Pernapasan LD50 < 0,5 mg/kg
c. Cairan mudah terbakar                                              
Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21oC dan titik didih < 55oC pada tekanan 1 atm.
d. Cairan sangat mudah terbakar. 
Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21oC dan titik didih > 20oC pada tekanan 1 atm.

e. Gas mudah terbakar
Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20oC pada tekanan 1 atm.
Seperti gas alam, hidrogen, asetilin, etilin oksida.
f. Bahan mudah meledak
g. Bahan reaktif
Bahan kimia termasuk kriteria reaktif apabila bahan tersebut :
- bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar. 
seperti : alkali (Na, K) dan alkali tanah (Ca)
aluminium tribromida, CaO, sulfuril khlorida
- bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, 
atau beracun atau korosif.
seperti : KClO3, KMnO4, Cr2O3
h. Bahan kimia termasuk kriteria oksidator 
Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Seperti : Anorganik (ClO3- , MnO4-, Cr2O7-2, H2O2, IO3-, S2O8-2
Organik ( Bensil peroksida, Etroksida, Asetil peroksida)

SOP PEMINJAMAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM

I.TUJUAN
Tujuan dibuatnya SOP peminjaman alat dan bahan tersebut adalah agar untuk meningkatkan mutu layanan dari laboratorium kepada semua pengguna laboratoriumterutama kepada mahasiswa.dan supaya proses inventory dapat terkontrol dan terkendali.

II. PENGERTIAN
2.1.Pengguna Laboratorium : adalah semua pihak yang menggunakan jasa laboratoriumbaik dari pihak dosen, mahasiswa, maupun dari Unit lain.

2.2. Kepala Laboratorium : adalah pimpinan tertinggi di laboratorium dasar yangbertanggung jawab terhadap kelangsungan manajemen dilaboratorium.2.3.

Petugas Laboratorium : adalah tenaga laboran/teknisi laboratorium.

2.4. Alat Laboratorium : adalah semua jenis peralatan laboratorium yangdigunakan untuk pelaksanaan praktikum dan penelitian diLaboratorium Dasar.
2.5.Bahan : adalah semua bahan kimia yang digunakan untuk pelaksanaan praktikum dan penelitian di Laboratorium Dasar.

III. PERIODE PELAKSANAAN
Periode pelaksanaan melakukan kegiatan/kerja di laboratorium adalah sesuaidengan jam kerja yang ada di Universitas Trunojoyo.

IV. PRA KONDISI
Semua peralatan yang akan digunakan oleh pengguna adalah semua peralatanyang ada dan tersedia di Laboratorium Dasar Universitas Trunojoyo. Penggunadiperbolehkan membawa sendiri bahan yang akan digunakan.


V. PROSEDUR PELASANAAN

5.1 Dosen, mahasiswa dan Unit lain yang akan melakukan  kegiatan di laboratorium wajib menghubungi  Kepala Laboratorium maksimal 2 minggu sebelum melakukan kegiatan di laboratorium  sesuai  dengan Prosedur Operasi Pelaksanaan Praktikum

5.2 Pengguna jasa laboratorium mengisi formulir peminjaman alat dan kebutuhanbahan kepada Kepala Laboratorium.

5.3 Kepala Laboratorium menunjuk salah satu Petugas Laboratorium untuk menyiapkan peralatan dan bahan maksimal satu hari sebelum dilakukankegiatan oleh pengguna jasa laboratorium disesuaikan dengan kondisi alat danbahan yang dibutuhkan


a.png

SOP PELAKSANAAN PRAKTIKUM

A.   Latar Belakang
Dalam pelaksanaan praktikum, terkadang para mahasiswa yang sedang praktikum banyak sekali melanggar peraturan, seperti tidak melakukan praktikum dengan sebaik-baiknya,

B.   Tujuan
1.     Memberikan acuan bagi mahasiswa, dosen, asisten dosen, dan pengelola labor.
2.     Menjamin bahwa proses pelaksanaan praktikum berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
3.     Menciptakan suasana di laboratorium yang kondusif, tertib, dan terkendali

Ruang Lingkup
1.  Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum mahasiswa dilaboratorium di lingkungan UNIVERSITAS JAMBI.
2.  Prosedur ini berlaku untuk dosen, asisten dosen dan pengelola laboratorium.

C.   Acuan
Acuan dalam SOP ini berupa peraturan yang perlu ditaati, yaitu:

  I.            Keselamatan dan Keamanan Kerja.
1.     Dilarang mengambil atau membawa keluar alat-alat serta bahan dalam laboratorium tanpa seizin petugas laboratorium.
2.     Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke laboratorium. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3.     Gunakan alat dan bahan sesuai dengan petunjuk praktikum yang diberikan.
4.     Jangan melakukan eksperimen sebelum mengetahui informasi mengenai bahaya bahan kimia, alat-alat, dan cara pemakaiannya.
5.     Bertanyalah jika merasa ragu atau tidak mengerti saat melakukan percobaan.
6.     Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
7.     Pakailah jas laboratorium saat bekerja di laboratorium.
8.     Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran, eye shower, respirator, dan alat keselamatan kerja yang lainnya.
9.     Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, sebaiknya segera melaporkannya ke petugas laboratorium.
10.     Berhati-hatilah bila bekerja dengan asam kuat reagen korosif, reagen-reagen yang volatil dan mudah terbakar.
11.     Gunakan lemari asam jika mereaksikan bahan-bahan yang berbahaya.
12.     Setiap pekerja di laboratorium harus mengetahui cara memberi pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
13.     Buanglah sampah pada tempatnya.
14.     Usahakan untuk bekerja sama dengan baik.
15.     Jangan bermain-main dan tidak berisik di dalam ruangan laboratorium.
16.     Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik.
17.     Dilarang merokok, makan, dan minum di laboratorium.

II.            Pelaksanaan Praktikum
1.     Gunakan alat dan bahan yang sudah disediakan
2.     Lakukan praktikum sesuai dengan petunjuk asisten dosen.

D.   Prosedur
  Sebelum praktikum
1.     Asisten dosen mengadakan asistensi praktikum 3 minggu sebelum praktikum dimulai dan dibentuk kelompok.
2.     Mahasiswa mendapatkan buku penuntun.
3.     Ketua tingkat membuat jadwal kelompok piket.
4.     Kelompok piket memberikan list alat dan bahan yang akan digunakan selama praktikum kepada pengelola labor.
5.     Pengelola labor dan kelompok piket mengecek alat dan bahan yang akan digunakan.
6.     Mahasiswa membuat bahan yang belum ada.

Selama praktikum
1.     Sebelum dimulainya praktikum, mahasiswa memakai jas lab, sarung tangan, dan masker.
2.     Asisten dosen memberikan pre-test kepada mahasiswa dan jika tidak lulus pre-test maka mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti praktikum.
3.     Asisten dosen dan kelompok piket mengecek kembali alat dan bahan yang akan digunakan selama praktikum saat itu berlangsung.
4.     Asisten dosen mengarahkan mahasiswa dalam menjalankan praktikum dan mahasiswa memperhatikan.
5.     Setiap mahasiswa melakukan praktikum sesuai dengan arahan asisten dosen.
6.     Mahasiswa menggunakan alat dan bahan yang telah disediakan.

Sesudah praktikum
1.     Setiap kelompok memberikan laporan sementara kepada asisten dosen untuk memberikan hasil percobaan yang telah mahasiswa lakukan.
2.     Setiap kelompok membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikan alat dan bahan yang telah digunakan.

3.     Kelompok piket menyusun alat dan bahan kelemari penyimpanan

METODE PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI 

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
  1. mengembangkan instrument monitoring dan evauasi, berupa kuesioner pelaksanaan penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang yang diisi oleh dosen jurusan kimia yang dilengkapi dengan mengumpulkan berkas berupa piagam atau kontrak penelitian yang dilakukan setiap akhir semester.
  2. mengembangkan instrument monitoring dan evaluasi, berupa kuesioner pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa yang dilakukan 2 (dua) kali setiap semester yaitu pada pertengahan  dan akhir semester.
  3. melaksanakan evaluasi terhadap keseluruhan kuesoner yang telah diisi, evaluasi dilakukan oleh tim monev .
  4. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pada rapat jurusan Fisika untuk meningkatkan kinerja setiap dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar